KOTA MALANG - Guna meningkatkan disiplin, kesadaran, dan wawasan tentang hukum, seluruh prajurit, PNS beserta keluarganya di Korem 083/Bdj menerima penyuluhan hukum dari Kumdam V/Brawijaya. Acara ini berlangsung di Aula Makorem 083/Bdj, Jl. Bromo no 17, Kota Malang, Rabu (22/5/2024).
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program kerja Komando Atas, yang bertujuan untuk menyegarkan kembali pemahaman tentang ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer.
Komandan Korem 083/Bdj, melalui sambutannya yang dibacakan oleh Kasipers Korem 083/Bdj, Mayor Inf Yudha Bhakti Irawan, S.A.P., menyampaikan bahwa penyuluhan hukum adalah salah satu upaya untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum kepada prajurit, PNS TNI AD, serta keluarganya.
Baca juga:
Kolonel Yudhi Silaturahmi dengan Masyarakat
|
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh anggota TNI AD beserta keluarga memahami hak dan kewajiban mereka di bidang hukum, sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih efektif.
"Selain itu, kita sebagai prajurit dan pegawai negeri sipil harus bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " jelasnya.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan dapat mengurangi kasus pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit, PNS beserta keluarganya, baik secara individu maupun kelompok. Penyuluhan hukum ini juga bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang hukum, tata tertib, dan disiplin bagi prajurit dan PNS, sehingga ke depannya tidak terjebak dalam masalah hukum, tata tertib, dan disiplin yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan satuan serta mencemarkan nama baik TNI AD.
Materi penyuluhan yang diberikan Mayor Chk Joko Mulyono, S.H. dari Kumdam V/Brawijaya meliputi materi hukum militer dan disiplin militer, hak dan kewajiban prajurit serta PNS TNI AD, aspek hukum dalam pelaksanaan tugas operasi, Netralitas TNI, Pelanggaran Susila, KDRT, ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), perlindungan hukum bagi keluarga prajurit, dan prosedur penyelesaian sengketa serta bantuan hukum. (Penrem 083/Bdj)